FUNGSI UTILITAS AL-GHAZALI
Disusun untuk memenuhi tugas
matakuliah ekonomi islam
Dosen
Pembimbing : Anas Malik M.E.sy
Kelas
: Muamalah D
Di
Sususn Oleh:
Kharis
Fitriadi : 1521030366

FAKULTAS SYARI’AH JURUSAN MUAMALAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
RADEN INTAN LAMPUNG
2016
M / 1438 H
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama
nikmat kesempatan sehimgga penulisan makalah ini dapat selesai tepat pada
waktunya, Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah
“ Ekonomi Islam ”. Shalawat teriring salam kami hanturkan kepada nabi Allah,
Muhammad SAW, kepada keluarga, sahabat dan para pengikut beliau yang setia
sampai akhir zaman, semoga kita semua mendapat safa’at di yaumul qiyamah kelak.
Amin ya robbal’alamin.
Selanjutnya
kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dosen pembimbing. Dan kepada
segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama menulis
makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini kami sadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan dlam
penulisannya, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif
dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bandar
Lmpung 24 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar..........................................................................................
i
Daftar Isi.....................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................
1
A. Latar
belakang......................................................................................
1
B. Rumusan
masalah.................................................................................
2
C. Tujuan
Penulisan...................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................
3
A.
Fungsi utilitas menurut imam Al Ghazali.............................................
3
B.
Fungsi utility.........................................................................................
4
C.
Utilitas menurut Al Ghazali..................................................................
5
BAB II PENUTUP....................................................................................
7
A. Kesimpulan
.......................................................................................... 7
B. Saran.....................................................................................................
7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah agama yang memiliki
keunikan tersediri dalam hal syariah, sangat komperhensif dan universal.
Komperhensif berarti merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun
sosial (muamalat). Universal berarti dapat diterapkan setiap waktu dan tempat.
Dalam hal konsumsi pun Islam mengajarkan sangat moderat dan sederhana, tidak
berlebihan, tidak boros dan tidak kekurangan karena pemborosan adalah
saudara-saudara setan.
Konsumsi pada
hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan.
Konsumsi meliputi keperluan, kesenangan dan kemewahan. Kesenangan atau
keindahan diperbolehkan asal tidak berlebihan, yaitu tidak melampaui batas yang
dibutuhkan oleh tubuh dn tidak pula melampaui batas-batas makanan yang
dihalalkan. Konsumen Muslim tidak akan melakukan permintaaan terhadap barang
sama banyak dengan pendapatan, sehingga pendapatan habis. Karena mereka mempunyai
kebutuhan jangka pendek (dunia) dan kebutuhan jangka panjang (akhirat).
Dalam Islam
tingkat harga saja tidak cukup untuk mengurangi konsumsi barang mewah, tetapi
dibutuhkan faktor moral dan sosial, diantaranya adalah kewajiban membayar
zakat. Ajaran Islam sebenarnya bertujuan untuk mengingatkan umat manusia agar
membelanjakan harta sesuai kemampuannya.
Pengeluaran
tidak seharusnya melebihi pendapataan dan juga tidak menekan pengeluaran
terlalu rendah sehingga mengarah pada kebakhilan. Manusia sebaiknya bersifat
moderat dalam pengeluaran sehingga tidak mengurangi sirkulasi kekayaan dan juga
tidak melemahkan
kekuatan ekonomi masyarakat akibat pemborosan.
Pemanfaatan
(konsumsi) merupakan bagian akhir dan sangat penting dalam pengelolaan
kekayaan, dengan kata lain pemanfaatan adalah akhir dari keseluruhan proses
produksi. Kekayaan diproduksi hanya untuk dikonsumsi, kekayaan yang dihasilkan
hari ini akan digunakan untuk hari esok. Oleh karena itu konsumsi (pemanfaatan)
berperan sebagai bagian yang sangat penting bagi kehidupan ekonomi seseorang
maupun negara.
Begitu pula
halnya. Begitu penting bagi seseorang agar berhati-hati dalam penggunaan
kekayaan. Suatu negara mungkin memiliki kekayaan melimpah dan mempunyai sistem
pertukaran dan distribusiaan adil dan merata akan tetapi apabila
kekayaan tersebut tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya atau dihambur-hamburkan
untuk hal-hal yang tidak penting dan kemewahan sebagai tujuan utamanya, maka
sisitem pertukaran dan distribusi yang baik tersebut akan gagal. Jadi hal yang
terpenting dalam hal ini adalah cara penggunaan yang harus diarahkan pada
pilihan-pilihan yang baik dan tepat agar kekayaaan tersebut dimanfaatkan pada
jalan sebaik mungkin.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah tersebut, penulis merumuskan
beberapa masalah, diantaranya yaitu:
1. Apa
utilitas menurut Al Ghozali?
2. Bagaimana fungsi utilitas menurut Al
Ghazali?
3. Apa saja yang digunakan untuk membangun Teori
utility function?
C. Tujuan Penulisan
Agar pembaca lebih dapat memahami tentang
prilaku konsumsi islam menurut Imam Al Ghozali.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi Utilitas
Menurut Imam Al-Ghazali
Seorang ulama besar, Imam Ghazali yang lahir pada tahun 450/1058, telah memberikan
sumbangan yang besar dalam perkembangan dan pemikirannya dalam dunia islam. Ia telah menemukan sebuah
konsep fungsi kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan yang telah
dirindukan ekonom-ekonom modern. Dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, imam
ghazali mengelompokan dan mengidentifikasi semua masalah baik yang berupa
masalah (utilitas, manfaat) maupun mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam
meningkatkan kesejahteran sosial.
Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung
kepada pencairan dan pemeliharaan lima tujuan dasar:
1.
agama,
2.
hidup atau jiwa,
3.
keluarga atau keturunan,
4.
harta atau kekayaan,
5.
intelek atau akal.
Ia
mengidentifikasikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah
hierarki utilitas individu sosial yang tripatrit meliputi: kebutuhan,
kesenangan atau kenyamanan, dan kemewahan.[1]
Begitu pula, Al-Ghazali memandang perkembangan ekonomi sebagai bagian dari
tugas-tugas sosial yang sudah ditetapkan oleh Allah Swt, jika hal ini tidak
diketahui, kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusiaan akan binasa. Ia juga
mengkritik mereka yang usahanya hanya terbatas untuk memenuhi tingkatan
subsisten dalam hidupnya. Oleh karena itu, seandainya kehidupan subsisten merupakan
suatu norma, usaha produktif manusia akan merugi, dan menambahan kerugian
spiritual manusia.
Maka sudah
sangat jelas bahwa Al-Ghazali tidak hanya menyadari keinginan manusia untuk
mengumpulkan kekayaan, tetapi juga kebutuhannya untuk persiapan dimasa depan.
Namun demikian ia memperingatkan bahwa jika semangat “selalu ingin lebih”
menjurus kepada keserakahan dan pengejaran nafsu pribadi, maka hal itu pantas
dikutuk. Maka dalam konteks inilah kekayaan adalah sebagai bagian “ujian besar”[2].
B. Fungsi
Utility
Dalam ilmu ekonomi tingkat kepuasan (utility function)
digambarkan oleh kurva indiferen(IC) . biasanya yang digambarkan adalah utility
function antara dua barang (atau jasa) yang keduanya memang disukai oleh
konsumen. Dalam membangun teori utility function, digunakan tiga aksioma
pilihan rasional yaitu [3]:
1. Completeness
Aksioma ini mengatakan bahwa setiap
individu selalu dapat menentukan keadaan mana yang lebih disukainya di antara
dua keadaan.
2. Transitivity
Aksioma ini untuk memastikan adanya
konsistensi internal dalam diri individu dalam mengambil keputusan.
3. Continuity
Aksioma ini menjelaskan bahwa jika seorang individu
mengatakan A lebih disukai daripada B maka keadaan yang mendekati A pasti juga
disukai daripadaB.
C. Utilitas menurut Imam ghazali
Pemikiran-pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada
pendekatan tasawuf karena, pada masa hidupnya, orang-orang kaya, berkuasa, dan
sarat prestise sulit menerima pendekatan fikih dan filosofis dalam mempercayai
Hari Pembalasan.
Corak pemikiran ekonominya tersebut dituangkan dalam kitab
Ihya ‘Ulum al-Din, al-Mustashfa, Mizan al-‘Amal, dan al-Tibr al-Masbuk fi
Nasihat al-Muluk.
Pemikiran sosioekonomi al-Ghazali berakar dari sebuah konsep
yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial islami”. Tema yang menjadi
pangkal tolak seluruh karyanya adalah konsep maslahat atau kesejahteraan sosial
atau utilitas (kebaikan bersama), yakni sebuah konsep yang mencakup semua
aktivitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan
masyarakat.
Menurut al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu
masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar,
yakni agama (al-dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl),
harta atau kekayaan (mal), dan intelek atau akal (aql). Ia menitikberatkan
bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk
mencapai kebaikan di dunia dan akhirat (maslahat al-din wa al-dunya).
Walaupun keselamatan merupakan tujuan akhir, al-Ghazali
tidak ingin bila pencarian keselamatan ini sampai mengabaikan
kewajiban-kewajiban duniawi seseorang. Bahkan pencaharian kegiatan-kegiatan
ekonomi bukan saja diinginkan, tetapi merupakan keharusan bila ingin mencapai
keselamatan. Dalam hal ini, ia menitikberatkan jalan tengah dan kebenaran niat
seseorang dalam setiap tindakan. Bila niatnya sesuai dengan aturan ilahi,
aktivitas ekonomi dapat bernilai ibadah.
Al-Ghazali
memandang perkembangan ekonomi sebagai bagian dari tugas-tugas kewajiban sosial
(fard al-kifayah) yang sudah ditetapkan Allah: jika hal-hal ini tidak dipenuhi,
kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusiaan akan binasa. Ia menegaskan bahwa
aktivitas ekonomi harus dilakukan secara efisien karena merupakan bagian dari
pemenuhan tugas keagamaan seseorang.
Al-Ghazali mengidentifikasi tiga alasan mengapa seseorang
harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi, yaitu:
1.
untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan;
2.
untuk mensejahterakan keluarga; dan,
3.
untuk membantu orang lain yang membutuhkan.
Menurutnya, tidak terpenuhinya ketiga alasan ini dapat
dipersalahkan oleh agama. “Jika orang-orang tetap tinggal pada tingkatan
subsistem (sadd al-ramaq) dan menjadi sangat lemah, angka kematian akan
meningkat, semua pekerjaan dan kerajinan akan berhenti, dan masyarakat akan
binasa. Selanjutnya, agama akan hancur, karena kehidupan dunia adalah persiapan
bagi kehidupan akhirat” “Manusia senang mengumpulkan kekayaan dan kepemilikan
yang bermacam ragam. Bila ia sudah memiliki dua lembah emas, maka ia juga akan
menginginkan lembah emas yang ketiga” Kenapa? Karena “manusia memiliki aspirasi
yang tinggi. Ia selalu berfikir bahwa kekayaan yang sekarang cukup mungkin
tidak akan bertahan, atau mungkin akan hancur sehingga ia akan membutuhkan
lebih banyak lagi. Ia berusaha untuk mengatasi ketakutan ini dengan
mengumpulkan lebih banyak lagi. Tetapi ketakutan semacam ini tidak akan
berakhir, bahkan bila ia memiliki semua harta di dunia”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsumsi adalah kegiatan ekonomi
yamg penting, bahkan terkadang dianggap paling penting. Kegiatan produksi ada
karena ada yang mengkonsumsi, kegiatan konsumsi ada karena ada yang
memproduksi, dan kegiatan disribusi muncul karena ada gap atau
jarak antara konsumsi dan produksi. Islam tidak mengakui kecenderungan
materialistik semata-mata dari pola konsumsi modern. Dasar pemikiran pola
konsumsi dalam islam adalah untuk mengurangi kelebihan keinginan fisiologik
sekarang ini yang timbul dari faktor-faktor psikologik buatan dengan tujuan
membebaskan energi manusia untuk tujuan-tujuan spiritual.
Islam menuntut manusia untuk sebisa mungkin mengkonsumsi
barang-barang yang halal, meski dalam keadaan tertentu yang diharamkanpun boleh
dikonsumsi namun hanya sebatas untuk memenuhi keberlangsungan yang bersifat
sangat terpaksa. Hal ini penting karena manusia kelak akan menjalani masa
kehidupan kembali setelah kematian (akhirat) dan yang menentukan kebahagiaan
diakhirat ditentukan oleh perilaku kehidupan di dunia, termasuk kualitas dan
kuantitas ibadahnya.
Konsumsi barang halal dan haram tentu berpengaruh terhadap
pelaksanaan ibadah yang berimplementasi pada pahala yang pada ujungnya akan
berpengaruh pada kepuasan. Logikanya, barang yang kita konsumsi adalah barang
yang sah dan halal maka akan membawa terhadap kemantapan dan kualitas ibadah
karena ketika menggunakan tanpa dicampuri dan dibebani salah sehingga akan
diterima dan mendapat pahala untuk bekal hari setelah kematian nanti..
B.
Saran
Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih
jauh dari sempurna dan tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan dan
kesalahan di sana- sini. Karena itu, kami mohon kritik dan saran dari pembaca
demi kesempurnaan karya-karya selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Chaudhry
Muhammad Sharif. 2012. Sistem Ekonomi
Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Karim
Adiwarman A. 2010. Ekonomi Mikro Islam.
Jakarta: RajaGrafindo Persada
Mannan. Ekonomi Islam.
1992. Jakarta: Intermasa
P3EI
Yogyakarta dan BI. Ekonomi Islam.
2012. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar