Senin, 26 Desember 2016

FUNGSI UTILITAS AL-GHAZALI



FUNGSI UTILITAS AL-GHAZALI
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah ekonomi islam
Dosen Pembimbing : Anas Malik M.E.sy
Kelas : Muamalah D
Di Sususn Oleh:
Kharis Fitriadi  : 1521030366

Description: E:\Logo_IAIN_Raden_Intan_Bandar_Lampung.jpg

FAKULTAS SYARI’AH JURUSAN MUAMALAH  INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN  INTAN LAMPUNG
2016 M / 1438 H
                                                          

KATA PENGANTAR

                  Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan sehimgga penulisan makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya, Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah “ Ekonomi Islam ”. Shalawat teriring salam kami hanturkan kepada nabi Allah, Muhammad SAW, kepada keluarga, sahabat dan para pengikut beliau yang setia sampai akhir zaman, semoga kita semua mendapat safa’at di yaumul qiyamah kelak. Amin ya robbal’alamin.

                  Selanjutnya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dosen pembimbing. Dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama menulis makalah ini.

                  Dalam penulisan makalah ini kami sadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan dlam penulisannya, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



                                                                        Bandar Lmpung 24 Oktober 2016

                           Penulis







DAFTAR ISI

Kata Pengantar.......................................................................................... i
Daftar Isi..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................... 1
A.    Latar belakang...................................................................................... 1
B.     Rumusan masalah................................................................................. 2
C.     Tujuan Penulisan................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................... 3
A.    Fungsi utilitas menurut imam Al Ghazali............................................. 3
B.     Fungsi utility......................................................................................... 4
C.     Utilitas menurut Al Ghazali.................................................................. 5
BAB II PENUTUP.................................................................................... 7
A.    Kesimpulan ..........................................................................................  7
B.     Saran..................................................................................................... 7










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang memiliki keunikan tersediri dalam hal syariah, sangat komperhensif dan universal. Komperhensif berarti merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial (muamalat). Universal berarti dapat diterapkan setiap waktu dan tempat. Dalam hal konsumsi pun Islam mengajarkan sangat moderat dan sederhana, tidak berlebihan, tidak boros dan tidak kekurangan karena pemborosan adalah saudara-saudara setan.
Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Konsumsi meliputi keperluan, kesenangan dan kemewahan. Kesenangan atau keindahan diperbolehkan asal tidak berlebihan, yaitu tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dn tidak pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan. Konsumen Muslim tidak akan melakukan permintaaan terhadap barang sama banyak dengan pendapatan, sehingga pendapatan habis. Karena mereka mempunyai kebutuhan jangka pendek (dunia) dan kebutuhan jangka panjang (akhirat).
Dalam Islam tingkat harga saja tidak cukup untuk mengurangi konsumsi barang mewah, tetapi dibutuhkan faktor moral dan sosial, diantaranya adalah kewajiban membayar zakat. Ajaran Islam sebenarnya bertujuan untuk mengingatkan umat manusia agar membelanjakan harta sesuai kemampuannya.
Pengeluaran tidak seharusnya melebihi pendapataan dan juga tidak menekan pengeluaran terlalu rendah sehingga mengarah pada kebakhilan. Manusia sebaiknya bersifat moderat dalam pengeluaran sehingga tidak mengurangi sirkulasi kekayaan dan juga tidak melemahkan kekuatan ekonomi masyarakat akibat pemborosan.
Pemanfaatan (konsumsi) merupakan bagian akhir dan sangat penting dalam pengelolaan kekayaan, dengan kata lain pemanfaatan adalah akhir dari keseluruhan proses produksi. Kekayaan diproduksi hanya untuk dikonsumsi, kekayaan yang dihasilkan hari ini akan digunakan untuk hari esok. Oleh karena itu konsumsi (pemanfaatan) berperan sebagai bagian yang sangat penting bagi kehidupan ekonomi seseorang maupun negara.
Begitu pula halnya. Begitu penting bagi seseorang agar berhati-hati dalam penggunaan kekayaan. Suatu negara mungkin memiliki kekayaan melimpah dan mempunyai sistem pertukaran dan distribusiaan adil dan merata akan tetapi apabila kekayaan tersebut tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya atau dihambur-hamburkan untuk hal-hal yang tidak penting dan kemewahan sebagai tujuan utamanya, maka sisitem pertukaran dan distribusi yang baik tersebut akan gagal. Jadi hal yang terpenting dalam hal ini adalah cara penggunaan yang harus diarahkan pada pilihan-pilihan yang baik dan tepat agar kekayaaan tersebut dimanfaatkan pada jalan sebaik mungkin.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah tersebut, penulis merumuskan beberapa masalah, diantaranya yaitu:
1.  Apa utilitas menurut Al Ghozali?
2.  Bagaimana fungsi utilitas menurut Al Ghazali?
3.  Apa saja yang digunakan untuk membangun Teori utility function?

C. Tujuan Penulisan
      Agar pembaca lebih dapat memahami tentang prilaku konsumsi islam menurut Imam Al Ghozali.










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Fungsi Utilitas Menurut Imam Al-Ghazali
                               Seorang ulama besar, Imam Ghazali yang lahir pada tahun 450/1058, telah memberikan sumbangan yang besar dalam perkembangan dan pemikirannya dalam dunia islam. Ia telah menemukan sebuah konsep fungsi kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan yang telah dirindukan ekonom-ekonom modern. Dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, imam ghazali mengelompokan dan mengidentifikasi semua masalah baik yang berupa masalah (utilitas, manfaat) maupun mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteran sosial.

                               Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencairan dan pemeliharaan lima tujuan dasar:
1.      agama,
2.      hidup atau jiwa,
3.      keluarga atau keturunan,
4.      harta atau kekayaan,
5.      intelek atau akal.
                   Ia mengidentifikasikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki utilitas individu sosial yang tripatrit meliputi: kebutuhan, kesenangan atau kenyamanan, dan kemewahan.[1]

                               Begitu pula, Al-Ghazali memandang perkembangan ekonomi sebagai bagian dari tugas-tugas sosial yang sudah ditetapkan oleh Allah Swt, jika hal ini tidak diketahui, kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusiaan akan binasa. Ia juga mengkritik mereka yang usahanya hanya terbatas untuk memenuhi tingkatan subsisten dalam hidupnya. Oleh karena itu, seandainya kehidupan subsisten merupakan suatu norma, usaha produktif manusia akan merugi, dan menambahan kerugian spiritual manusia.

        Maka sudah sangat jelas bahwa Al-Ghazali tidak hanya menyadari keinginan manusia untuk mengumpulkan kekayaan, tetapi juga kebutuhannya untuk persiapan dimasa depan. Namun demikian ia memperingatkan bahwa jika semangat “selalu ingin lebih” menjurus kepada keserakahan dan pengejaran nafsu pribadi, maka hal itu pantas dikutuk. Maka dalam konteks inilah kekayaan adalah sebagai bagian “ujian besar”[2].

B.     Fungsi Utility
Dalam ilmu ekonomi tingkat kepuasan (utility function) digambarkan oleh kurva indiferen(IC) . biasanya yang digambarkan adalah utility function antara dua barang (atau jasa) yang keduanya memang disukai oleh konsumen. Dalam membangun teori utility function, digunakan tiga aksioma pilihan rasional yaitu [3]:
1.      Completeness
Aksioma ini mengatakan bahwa setiap individu selalu dapat menentukan keadaan mana yang lebih disukainya di antara dua keadaan.
2.      Transitivity
Aksioma ini untuk memastikan adanya konsistensi internal dalam diri individu dalam mengambil keputusan.
3.      Continuity
Aksioma ini menjelaskan bahwa jika seorang individu mengatakan A lebih disukai daripada B maka keadaan yang mendekati A pasti juga disukai daripadaB.



C.    Utilitas menurut Imam ghazali
Pemikiran-pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada pendekatan tasawuf karena, pada masa hidupnya, orang-orang kaya, berkuasa, dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fikih dan filosofis dalam mempercayai Hari Pembalasan.
Corak pemikiran ekonominya tersebut dituangkan dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din, al-Mustashfa, Mizan al-‘Amal, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.
Pemikiran sosioekonomi al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial islami”. Tema yang menjadi pangkal tolak seluruh karyanya adalah konsep maslahat atau kesejahteraan sosial atau utilitas (kebaikan bersama), yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktivitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat.

Menurut al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama (al-dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaan (mal), dan intelek atau akal (aql). Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat (maslahat al-din wa al-dunya).

Walaupun keselamatan merupakan tujuan akhir, al-Ghazali tidak ingin bila pencarian keselamatan ini sampai mengabaikan kewajiban-kewajiban duniawi seseorang. Bahkan pencaharian kegiatan-kegiatan ekonomi bukan saja diinginkan, tetapi merupakan keharusan bila ingin mencapai keselamatan. Dalam hal ini, ia menitikberatkan jalan tengah dan kebenaran niat seseorang dalam setiap tindakan. Bila niatnya sesuai dengan aturan ilahi, aktivitas ekonomi dapat bernilai ibadah.

Al-Ghazali memandang perkembangan ekonomi sebagai bagian dari tugas-tugas kewajiban sosial (fard al-kifayah) yang sudah ditetapkan Allah: jika hal-hal ini tidak dipenuhi, kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusiaan akan binasa. Ia menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus dilakukan secara efisien karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas keagamaan seseorang.


Al-Ghazali mengidentifikasi tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi, yaitu:
1. untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan;
2. untuk mensejahterakan keluarga; dan,
3. untuk membantu orang lain yang membutuhkan.

Menurutnya, tidak terpenuhinya ketiga alasan ini dapat dipersalahkan oleh agama. “Jika orang-orang tetap tinggal pada tingkatan subsistem (sadd al-ramaq) dan menjadi sangat lemah, angka kematian akan meningkat, semua pekerjaan dan kerajinan akan berhenti, dan masyarakat akan binasa. Selanjutnya, agama akan hancur, karena kehidupan dunia adalah persiapan bagi kehidupan akhirat” “Manusia senang mengumpulkan kekayaan dan kepemilikan yang bermacam ragam. Bila ia sudah memiliki dua lembah emas, maka ia juga akan menginginkan lembah emas yang ketiga” Kenapa? Karena “manusia memiliki aspirasi yang tinggi. Ia selalu berfikir bahwa kekayaan yang sekarang cukup mungkin tidak akan bertahan, atau mungkin akan hancur sehingga ia akan membutuhkan lebih banyak lagi. Ia berusaha untuk mengatasi ketakutan ini dengan mengumpulkan lebih banyak lagi. Tetapi ketakutan semacam ini tidak akan berakhir, bahkan bila ia memiliki semua harta di dunia”











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Konsumsi adalah kegiatan ekonomi yamg penting, bahkan terkadang dianggap paling penting. Kegiatan produksi ada karena ada yang mengkonsumsi, kegiatan konsumsi ada karena ada yang memproduksi, dan kegiatan disribusi muncul karena ada gap atau jarak antara konsumsi dan produksi. Islam tidak mengakui kecenderungan materialistik semata-mata dari pola konsumsi modern. Dasar pemikiran pola konsumsi dalam islam adalah untuk mengurangi kelebihan keinginan fisiologik sekarang ini yang timbul dari faktor-faktor psikologik buatan dengan tujuan membebaskan energi manusia untuk tujuan-tujuan spiritual.
Islam menuntut manusia untuk sebisa mungkin mengkonsumsi barang-barang yang halal, meski dalam keadaan tertentu yang diharamkanpun boleh dikonsumsi namun hanya sebatas untuk memenuhi keberlangsungan yang bersifat sangat terpaksa. Hal ini penting karena manusia kelak akan menjalani masa kehidupan kembali setelah kematian (akhirat) dan yang menentukan kebahagiaan diakhirat ditentukan oleh perilaku kehidupan di dunia, termasuk kualitas dan kuantitas ibadahnya.
Konsumsi barang halal dan haram tentu berpengaruh terhadap pelaksanaan ibadah yang berimplementasi pada pahala yang pada ujungnya akan berpengaruh pada kepuasan. Logikanya, barang yang kita konsumsi adalah barang yang sah dan halal maka akan membawa terhadap kemantapan dan kualitas ibadah karena ketika menggunakan tanpa dicampuri dan dibebani salah sehingga akan diterima dan mendapat pahala untuk bekal hari setelah kematian nanti..

B.     Saran
Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna dan tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan dan kesalahan di sana- sini. Karena itu, kami mohon kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan karya-karya selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Chaudhry Muhammad Sharif. 2012. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Karim Adiwarman A. 2010. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Mannan. Ekonomi Islam. 1992. Jakarta: Intermasa
P3EI Yogyakarta dan BI. Ekonomi Islam. 2012. Jakarta: RajaGrafindo Persada




[1]  Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,2011, hal:63

[2]. Ibid hal 64
[3]. Muhammad Sharif Chaudhry, Sistem Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012, Hlm. 148

Tidak ada komentar:

Posting Komentar